Lewati ke konten utama

BhumiNews

Jurnalisme untuk Bumi yang Lebih Baik

Karhutla

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah suatu peristiwa di mana api melahap area hutan atau lahan. Karhulta terjadi secara alami maupun akibat campur tangan manusia. Di Indonesia, Karhutla telah menjadi salah satu bencana hidrometeorologis tahunan yang paling merusak. Bencana ini biasanya terjadi pada musim kemarau atau saat fenomena El Nino melanda.

Diperbarui

Apa itu Karhutla?

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah peristiwa terbakarnya area hutan atau lahan, baik secara alami maupun akibat aktivitas manusia. Di Indonesia, fenomena ini menjadi salah satu bencana hidrometeorologis tahunan yang destruktif.

Mayoritas kasus berakar dari aktivitas manusia, khususnya metode slash-and-burn (tebang dan bakar). Kondisi ini diperparah oleh luasnya hamparan lahan gambut di Indonesia yang sangat mudah terbakar saat kemarau dan apinya menjalar di bawah permukaan tanah.

Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan

Dampak Karhutla meluas melampaui area titik api, memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, hingga memicu krisis kabut asap lintas batas negara.

Kerusakan Lingkungan & Ekosistem

  • Kehilangan Habitat: Musnahnya vegetasi menghancurkan habitat satwa liar dan memicu konflik dengan manusia.
  • Degradasi Kesuburan Tanah: Suhu panas ekstrem merusak unsur hara di lapisan atas tanah.
  • Gangguan Tata Air: Meningkatkan laju erosi dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kesehatan Masyarakat

  • Kualitas Udara Berbahaya: Paparan kabut asap (PM2,5) memicu peningkatan kasus ISPA, asma, hingga komplikasi kardiovaskular.

Ekonomi dan Infrastruktur

  • Kelumpuhan Transportasi: Penurunan jarak pandang mengganggu navigasi penerbangan dan pelayaran.
  • Stagnasi Aktivitas: Instansi pendidikan dan perkantoran kerap ditutup demi keamanan.

Undang-Undang dan Sanksi Hukum

Pemerintah secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui berbagai aturan hukum:

  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Tindakan sengaja membakar lahan diancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda Rp 3 Miliar hingga Rp 10 Miliar.
  • KUHP: Pelaku pembakaran yang membahayakan nyawa dan barang dapat dijerat hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Sub-topik

  • Dampak Karhutla

    Dampak Karhutla bersifat sistemik dan meluas. Dampak jangka panjang hingga merusak tatanan ekosistem alam, mengancam keselamatan makhluk hidup, serta melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi…

    1 artikel

Artikel dalam topik ini