Sistem Pengelolaan Sampah
Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008, sistem pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Kegiatan tersebut meliputi pilar Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah.
Pengelolaan sampah dibagi menjadi dua kegiatan utama, pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah berfokus pada upaya membatasi timbulan sampah dari sumbernya. Penanganan sampah merupakan proses lanjutan terhadap sampah yang masih dihasilkan.
Pengurangan Sampah
- Pembatasan timbulan sampah (reduce): Upaya meminimalkan pembentukan sampah sejak dari hulu atau awal produksi/konsumsi.
- Pendauran ulang sampah (recycle): Mengolah kembali sampah menjadi produk baru atau bahan baku industri.
- Pemanfaatan kembali sampah (reuse): Menggunakan kembali kemasan atau produk tanpa melalui tahapan pemrosesan fabrikasi ulang.
Penanganan Sampah
- Pemilahan: Mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifatnya sejak dari sumber.
- Pengumpulan: Mengambil dan memindahkan sampah dari sumber ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
- Pengangkutan: Membawa sampah dari sumber, TPS, atau TPST menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Pengolahan: Mengubah karakteristik, komposisi, serta volume sampah melalui perlakuan biologis, mekanis, atau termal.
- Pemrosesan akhir: Mengembalikan residu hasil pengolahan sampah ke media lingkungan secara aman di fasilitas TPA
Ruang lingkup kategori sampah yang dikelola berdasarkan undang-undang di Indonesia, secara umum dibagi menjadi tiga kelompok utama.
- Sampah Rumah Tangga: Berasal dari aktivitas harian rumah tangga (tidak mencakup tinja dan sampah spesifik).
- Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: Berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, maupun fasilitas lainnya.
- Sampah Spesifik: Meliputi sampah B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Artikel dalam topik ini

Apa Itu Extended Producer Responsibility (EPR)?
Extended Producer Responsibility (EPR) adalah kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengelola seluruh siklus hidup produk mereka. Pendekatan ini efektif menekan volume timbulan sampah plastik dan mendukung…

Memahami Ekonomi Sirkular: Definisi, Prinsip, dan Manfaatnya
Sistem Ekonomi Sirkular berfokus pada efisiensi penggunaan material. Tujuannya adalah memperpanjang siklus hidup produk selama mungkin. Penerapan sistem ini bisa menekan laju perubahan iklim secara signifikan.…

Sistem Pengelolaan Sampah & Ekonomi Sirkular di Indonesia: Peta Jalan, Tantangan, dan Solusi
Sistem pengelolaan sampah & ekonomi sirkular di Indonesia menjadi kunci utama untuk menjaga kelestarian lingkungan nasional. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengubah pola konsumsi tradisional…
