Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang di konsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 menyebutkan pengertian tersebut di Pasal 1 Ayat 17 tentang Pangan.
Pangan lokal didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Produk pangan ini mencakup komoditas nabati maupun hewani yang dibudidayakan, diolah, dan dikembangkan berdasarkan ketersediaan sumber daya alam dan budaya spesifik di suatu daerah.
Landasan Hukum Pangan Lokal di Indonesia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Menjadi payung hukum utama yang menegaskan pentingnya penganekaragaman (diversifikasi) konsumsi pangan berbasis potensi lokal guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi: Mengatur strategi pengoptimalan pangan lokal, pengembangan teknologi pengolahan, pemberian insentif bagi UMKM pangan lokal, serta penetapan standar mutu produk.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal: Menjadi dasar operasional percepatan diversifikasi konsumsi pangan nasional untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber karbohidrat lokal non-beras dan mengurangi ketergantungan komoditas impor.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah: Regulasi teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memfasilitasi perlindungan lahan pertanian lokal, bantuan sarana pengolahan, pemasaran, serta kewajiban penggunaan menu lokal pada instansi pemerintahan setempat.
Potensi Pangan Lokal
Pada Agustus 2026, BRIN mengungkapkan Indonesia memiliki 2.564 spesies tumbuhan berpotensi sebagai sumber pangan, dengan lebih dari 77 spesies di antaranya merupakan sumber karbohidrat lokal. Data Badan Pangan Nasional mencatat, Indonesia memiliki 77 jenis pangan sumber karbohidrat, 75 jenis sumber minyak dan lemak, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayuran, 40 jenis bahan minuman, dan 110 jenis rempah-rempah. Keragaman ini menunjukkan potensi luar biasa yang dapat menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan sekaligus penganekaragaman pangan nasional.
Artikel dalam topik ini

Mengenal Apa Itu Kimpul, Umbi Kaya Manfaat
Kimpul adalah tanaman lokal kaya karbohidrat kompleks yang mulai banyak masyarakat minati. Artikel ini membahas tuntas kandungan gizi, daerah penghasil utama di Indonesia, serta beragam manfaat…
