Lewati ke konten utama

BhumiNews

Jurnalisme untuk Bumi yang Lebih Baik

← Bioetanol

Bioetanol Nasional

Bioetanol nasional adalah program strategis pemerintah Indonesia untuk memproduksi dan memanfaatkan etanol berbahan baku nabati

Diperbarui ·1 artikel

Bioetanol nasional adalah program strategis pemerintah Indonesia untuk memproduksi dan memanfaatkan etanol berbahan baku nabati (seperti tebu, singkong, jagung, dan molases) sebagai campuran bahan bakar bensin (gasoline) dalam rangka mengurangi ketergantungan pada impor BBM, meningkatkan ketahanan energi, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Definisi dan konteks kebijakan

Bioetanol dalam konteks nasional Indonesia merujuk pada etanol yang diproduksi secara domestik dari biomassa pertanian dan digunakan sebagai bahan bakar nabati (BBN) untuk dicampur ke dalam bensin dengan persentase tertentu (misalnya E5, E10, hingga target E20). Program ini diatur dalam kerangka kebijakan energi terbarukan yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dasar hukum utama yang mengatur pemanfaatan bioetanol secara bertahap adalah Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Secara Bertahap, yang diterbitkan pada 2026. Regulasi ini menetapkan target wajib pencampuran (mandatory blending) bioetanol di wilayah prioritas seperti Jawa Timur dan Jakarta sebesar 5% pada 2026, dan meningkat menjadi 10% secara nasional pada 2028.

Tujuan strategis

Program bioetanol nasional dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama:

  • Kemandirian energi: Mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bensin yang mencapai 20–25% dari total kebutuhan BBM domestik.
  • Penghematan devisa: Pengembangan industri bioetanol domestik diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp500 triliun (US$28,09 miliar) devisa per tahun.
  • Penurunan emisi: Bioetanol dari ampas tebu (bagasse) dapat menurunkan emisi karbon monoksida sebesar 19–25% dibandingkan bensin konvensional.
  • Penciptaan lapangan kerja: Program ini berpotensi menciptakan sekitar 8 juta lapangan kerja permanen di sektor pertanian dan energi.

Artikel dalam topik ini